Dalam rangka ikut serta mensukseskan program SANTUN BERKENDARA dan dengan berlakunya Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 maka rekan-rekan anggota komunitas CB Sampang dihimbau untuk melengkapi peralatan safety pada kendaraannya, antara lain :
· 2 buah Spion (kanan dan kiri)
· Lampu depan
· Lampu belakang
· Lampu sein
· Helm standart
· Surat-surat kendaraan bermotor
· SIM C
· Mengurangi polusi suara knalpot
· Tidak melakukan kebut-kebutan liar di jalan raya
· Nyalakan Lampu disiang dan malam hari
· Patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas
Apabila rekan-rekan anggota Komunitas CB Sampang belum melengkapi kelengkapan tersebut maka pengurus Komunitas CB Sampang berhak untuk mencabut kartu keanggotaan Komunitas CB Sampang, dan Komunitas CB Sampang tidak bertanggung jawab apabila sewaktu-waktu kendaraan anda ditangkap aparat berwenang karena telah melakukan pelanggaran tersebut.
Demikian himbauan ini kami buat untuk kepentingan bersama dan untuk menjaga nama baik Komunitas CB Sampang.
Comments :
Posting Komentar